Korps Sukarela (KSR)
Korps Sukarela (KSR) Korps Sukarela adalah unit-unit relawan yang dapat dibentuk dan berkedudukan di:
- Lingkungan Markas Kabupaten/Kota disebut KSR PMI Unit Markas Kabupaten/Kota.
- Lingkungan Markas PMI Kecamatan disebut KSR PMI Unit Markas Kecamatan.
- Lingkungan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan disebut (Unit Kegiatan Mahasiswa) KSR PMI Unit Perguruan Tinggi.
- Lingkungan Perusahaan disebut KSR PMI unit Perusahaan
Syarat menjadi Relawan PMI:
- Berusia minimal 18 tahun; untuk anggota KSR maksimal 35 tahun; dan untuk anggota TSR berusia minimal 18 tahun dan memiliki keahlian khusus;
- Berbadan sehat dibuktikan dengan antara lain surat keterangan sehat;
- Bersedia menerapkan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, AD/ART PMI dan ketentuan Organisasi;
- Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kategori;
- Bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan Relawan PMI, ikut menjaga nama baik Relawan PMI khususnya dan nama baik PMI pada umumnya;
Pembinaan KSR:
Perekrutan Anggota KSR
- Tujuan Perekrutan
- Syarat Menjadi relawan
- Tahapan Perekrutan Relawan PMI
- Keanggotaan Relawan PMI
- Pendataan
Orientasi/ Pelatihan (Link materi) :
https://drive.google.com/drive/folders/14XEsUNSuDrMQ1T8Prqt5WEYwOh2kkBRx?usp=sharing
- Orientasi
- Pelatihan Dasar
- Pelatihan Spesialisasi
- Pelatihan Internasional
- Pelatihan Pelatih/Fasilitator
- Tujuan Pelatihan Pelatih/Fasilitator
- Alur Penjenjangan Pelatihan
- Pelatihan Penyegaran
- Sertifikat
- Tanda Spesialisasi
Penugasan
- Tahapan Pelaksanaan Penugasan
- Mekanisme Penugasan/Mobilisasi
- Bentuk Baru Kerelawanan Melalui Penguatan Masyarakat
Pengembangan Kapasitas
- Tujuan Pengembangan Kapasitas
- Bentuk-bentuk Pengembangan Kapasitas
- Pengakuan dan Penghargaan Relawan
MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN
- Tujuan Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
- Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
- Proses Monitoring 98 Evaluasi 100 Pelaporan