Pelayanan Kebencanaan
1. Kebencanaan dan Kesehatan, Sosial
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- Mandat PMI dalam membantu penanggulangan bencana ini selaras dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1950 dan Keppres Nomor 24 Tahun 1963 tentang PMI yang bekerja melaksanakan tugas atas nama pemerintah dan bertanggung jawab kepada pemerintah dengan tetap berprinsip kepada kemandirian PMI dan dalam hal bencana, PMI mempunyai tugas antara lain, prabencana, saat bencana, pascabencana. Dan PP No.07 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kepalangmerahan No.01 Tahun 2018 Bab II Pasal 3 Paragraf 2
- Sebagai salah satu mandatnya, PMI melakukan respon cepat, tepat, dan berkoordinasi untuk membantu masyarakat saat terjadi bencana. Untuk melakukan penanggulangan bencana, PMI didukung oleh relawan yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak pelaku pelayanan kepalangmerahan PMI di masyarakat.
2. Pemberi bantuan kemanusiaan
Pemberian bantuan kemanusiaan Adalah Layanan Palang Merah Indonesia untuk pemberian bantuan kemanusiaan baik didalam maupun luar negeri sebagaimana PP No.7 Tahun 2019 tentang pelaksanaan undang-undang kepalangmerahan No.01 tahun 2018 Bab II Paragraf 4 PasalĀ 12 sampai 17